Madiun (Antara Jatim) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan polres setempat menggelar razia penyakit masyarakat yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Razia dilakukan di hotel-hotel dan warung, sasarannya adalah pasangan di luar nikah yang berbuat asusila di hotel dan peredaran miunuman keras," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Cahyo Nugroho, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, dalam razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pasangan di luar nikah yang berada di dua hotel yang berbeda di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kedua pasangan tersebut adalah pasangan TN dan SR warga Ngawi yang dirazia di Hotel Asri, serta pasangan KM dan EW warga Ngawi yang dirazia di Hotel Tegal Sari.
"Kedua pasangan tersebut, lalu di bawa ke Mapolsek Majayan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan," ungkap Cahyo lebih lanjut.
Cahyo mengaku, menjelang memasuki bulan Ramadhan, pihaknya akan rutin menggelar razia penyakit masyarakat. Razia dilakukan dengan melibatkan anggota kepolisian di tingkat kecamatan atau polsek.
Selain mengamankan dua pasangan diluar hubungan nikah, petugas gabungan setempat juga mengamankan 24 liter minuman keras jenis arak Jawa yang dijual di sejumlah warung kecil.
"Terdapat tiga penjual arak yang diamankan polisi. Mereka akan menjalani tindak pidana ringan karena dinilai melanggar peraturan daerah setempat," kata Kapolsek Mejayan, Kompol Eko Basuki.
Ia menambahkan, razia serupa akan terus digelar menjelang bulan Ramadhan. Razia akan dilakukan pada siang hari karena potensi memanfaatkan kamar hotel pada saat tersebut atau waktu jam kerja, tergolong tinggi.
Adapun, target yang ingin dibasmi pada razia gabungan tersebut di antaranya praktik prostitusi, peredaran minuman keras, keberadaan pasangan di luar nikah, dan penyakit masyarakat lainnya. (*)