Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menutup dan menyegel sebuah rumah karaoke Rumah Kaca di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, kabupaten setempat karena tidak memiliki izin operasi atau ilegal.
"Kami sebelumnya sudah mengingatkan pengelolanya untuk segera mengurus izin, namun hingga batas waktu yang ditentukan tetap tidak diurus. Terpaksa kami segel dan tutup," ujar petugas Stpol PP Ngawi, Arif Setiyono, kepada wartawan, Selasa.
Selain tidak memiliki izin, diduga dalam pengoperasiannya, rumah karakoe tersebut juga menyediakan wanita pemandu lagu dan juga minuman keras yang melanggar aturan.
"Dari segi izin sudah tidak terpenuhi, ini masih diperparah dengan menyediakan wanita pemandu lagu dan minuman keras yang jelas-jelas dilarang. Penutupan tempat karaoke Rumah Kaca ini juga dalam rangka menjelang bulan Ramadhan," kata dia.
Saat dilakukan penutupan, petugas menyita sejumlah alat operasional rumah karaoke tersebut. Di antaranya, enam buah LCD monitor dan 10 buah alat pengeras suara.
Disinyalir masih banyak tempat karaoke di wilayah Ngawi yang tidak memiliki izin namun nekat buka dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar merasa resah, terlebih jelang memasuki bulan Ramadhan.
Arif menambahkan, menjelang bulan Ramadhan, pihaknya akan rutin melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi. Sasarannya adalah, tempat hiburan malam seperti rumah karaoke, kafe, dan hotel-hotel.
Dalam razia tersebut pihaknya fokus pada keberadaan praktik prostitusi, peredaran minuman keras, dan keberadaan penyakit masyarakat lainnya.
Selain dilakukan internal, razia nantinya juga akan dilakukan bersama dengan melibatkan petugas kepolisian dan TNI setempat. Hal tersebut bertujuan mencegah peredaran minuman keras dan prostitusi, serta memberikan rasa nyaman kepada umat muslim dalam menunaikan ibadah puasa. (*)