Madiun (Antara Jatim) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun dan anggota Satuan Sabhara Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menggelar razia penyakit masyarakat guna menekan peredaran minuman keras di masyarakat.
"Sebentar lagi bulan puasa. Kami ingin umat Muslim bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar tanpa ada gangguan peredaran minuman keras di masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi, Rabu.
Menurut dia, dalam razia tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 20 liter minuman keras jenis Arak Jowo di empat lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman haram tersebut. Salah satunya adalah warung milik Dermo yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Di tempat Dermo, petugas menemukan minuman keras yang disimpan pemiliknya di tandon air di dalam rumah yang sekaligus merupakan warungnya.
"Para pemilik warung tersebut akan dikenai dengan tindak pidana ringan karena telah melanggar pasal 18 Perda Kota Madiun Nomor 2 tahun 2012 tentang penjualan minuman beralkohol," kata dia.
Selain warung penjual minuman keras, pihaknya juga menyisir sejumlah tempat kafe dan hotel di wilayah Kota Madiun. Di samping minuman keras, ia juga mengantisipasi praktik prostitusi dan perjudian.
Sunardi menambahkan, razia serupa akan terus digelar menjelang dan selama bulan Ramadhan berlangsung. Terlebih, razia akan dilakukan pada siang hari karena potensi memanfaatkan kamar hotel pada saat tersebut atau waktu jam kerja, tergolong tinggi.
Adapun, target yang ingin dibasmi pada razia gabungan tersebut di antaranya praktik prostitusi, peredaran minuman keras, keberadaan pasangan di luar nikah, dan penyakit masyarakat lainnya. (*)