Madiun (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Madiun dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) serta Polres Madiun Kota, Jawa Timur melakukan razia peredaran rokok ilegal di wilayah setempat yang melanggar aturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Yanu Budilarto mengatakan razia dilakukan di sebanyak empat toko yang berada di kawasan Jalan Baru-Jalan Taman Praja Kota Madiun.
"Titik sasaran kami sinyalir ada peredaran rokok ilegal. Kebetulan saat razia tidak kami temukan di warung atau toko tersebut," ujar Yanu di Madiun, Jumat.
Menurut dia persebaran rokok ilegal selalu dinamis, sehingga pihaknya akan terus berkelanjutan melakukan sosialisasi dan penindakan.
Selain itu, razia penindakan tersebut juga merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penelusuran petugas.
Toko yang disasar disinyalir kerap menjual rokok ilegal dan diduga menjual produk tersebut kepada pelajar di bawah umur.
"Toko di Jalan Baru itu menjual rokok ke anak sekolah. Ketika nihil, kami bergeser ke toko-toko lain di Jalan Taman Praja yang disinyalir juga menjual rokok ilegal," katanya.
Meskipun tidak ditemukan rokok ilegal dalam razia tersebut, Yanu menyebut akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menguasai dan menjual barang-barang ilegal.
"Pengawasan hingga penindakan tetap dilakukan dalam rangka memberantas barang kena cukai ilegal," kata dia.
Dengan sosialisasi dan razia tersebut, diharapkan masyarakat bisa memahami tentang rokok ilegal serta ciri ciri rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan dan mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
