Madiun (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama petugas gabungan menggencarkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah toko yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah setempat.
Tim gabungan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Bea Cukai , dan forkopimcam tersebut salah satunya melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pilangkenceng.
"Sasaran operasi kali ini antara lain penjual rokok eceran dan warung, karena biasanya warung ini dititipi penjual. Kemudian kami juga sosialisasikan kepada pemilik warung agar masyarakat paham bahwa menjual rokok itu ada aturanya," ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol-PP Kabupaten Madiun Tatik Wiyati di Madiun, Rabu.
Sosialisasi dilakukan berhadapan langsung dengan pelaku usaha toko atau penjual rokok dan masyarakat di warung kopi. Sebab, tempat tersebut dinilai rawan menjadi lokasi beredarnya rokok ilegal.
"Hal itu karena sales rokok disinyalir bisa menawarkan atau menitipkan ke pedagang kemudian uangnya belakangan setelah laku," katanya.
Pada Operasi di wilayah Kecamatan Pilangkenceng tersebut tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal ataupun pabrik pembuat rokok ilegal.
Masyarakat diimbau untuk menjual dan membeli rokok yang legal atau resmi dengan ciri-ciri memiliki pita cukai asli, berhologram, dan desain sesuai regulasi.
Pihaknya menyatakan tim gabungan akan rutin menggelar kegiatan serupa secara bergilir di seluruh 15 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar di wilayah Kecamatan Gemarang dan mendapati beberapa pemilik toko mengumpulkan pita cukai bekas yang rawan digunakan lagi untuk ditempelkan di bungkus rokok lain atau yang sejenis.
