Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan menggencarkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah toko yang tersebar di beberapa desa di wilayah setempat.
Tim gabungan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Bea Cukai, dan forkopimcam tersebut salah satunya melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Sasaran operasi kali ini antara lain penjual rokok eceran dan warung, karena biasanya warung ini dititipi penjual. Kemudian kami juga sosialisasikan kepada pemilik warung agar masyarakat paham bahwa menjual rokok itu ada aturanya," ujar Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudhi Satriawan di Madiun, Kamis.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan berhadapan langsung dengan pelaku usaha toko, warung, atau penjual rokok dan masyarakat. Sebab, tempat tersebut dinilai rawan menjadi lokasi beredarnya rokok ilegal.
Selain sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal, tim gabungan juga merazia dan memeriksa keberadaan 'rokok polos' atau rokok tanpa pita cukai. Sebab, menjual rokok ilegal selain merugikan negara juga melanggar undang-undang sehingga bisa dikenakan sanksi pidana.
Danny menambahkan tim gabungan akan rutin menggelar kegiatan serupa secara bergilir di seluruh 15 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar di wilayah Kecamatan Gemarang dan mendapati beberapa pemilik toko mengumpulkan pita cukai bekas yang rawan digunakan lagi untuk ditempelkan di bungkus rokok lain atau yang sejenis.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Kecamatan Pilangkenceng serta Wonoasri kali ini dan menemukan sejumlah rokok tanpa cukai namun masih dalam jumlah kecil.

Pelaksana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeab C Madiun Yoni Faisal mengatakan tim Bea Cukai Madiun terus melakukan penyisiran atau razia atas rokok tanpa cukai dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tugasnya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Indikasi kebanyakan yang kita temui adalah rokok polos atau tanpa cukai," katanya.
Selain sosialisasi, tim juga menempelkan stiker di toko ataupun warung sebagai imbauan agar tidak membeli, mengonsumsi, memproduksi, atau menjual rokok ilegal.
Pihaknya meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat bisa melaporkan kepada petugas Satpol PP atau Bea Cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.(*)
