Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai-TNI dan Polri melakukan penyisiran toko-tokok kelontong untuk memberantas serta mencegah peredaran rokok ilegal di kota setempat.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo I Gusti Agung di Kota Surabaya, Kamis, mengatakan operasi masif rutin yang menyasar toko-toko kelontong itu dilakukan karena toko itu yang menjadi salah satu jalur distribusi peredaran rokok ilegal.
"Petugas gabungan menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan. Petugas tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi penjualan rokok ilegal," katanya.
Dalam operasi rutin yang dilakukan tersebut, petugas mengungkap adanya dua toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.
"Kami menemukan ada dua toko yang menjual rokok ilegal. Paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai berbeda. Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang," katanya.
Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut. "Hasil temuan ini akan kami dalami untuk mengecek siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
"Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan penegak hukum lainnya," ujarnya.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredarannya.
"Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami intensifkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau pemilik toko kelontong untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual rokok ilegal.
"Kami mengimbau para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini sering kali dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari sales," kata Agnis.
Agnis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, warga bisa melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo atau Satpol PP Kota Surabaya.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas terdekat, baik polisi maupun Satpol PP, atau menginformasikan melalui media sosial kami, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo," katanya.