Pemkab Sidoarjo perkuat digitalisasi untuk optimalkan PAD
- 8 Mei 2026 20:13
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berjalan di samping truk minyak ulang bermerek Minyakita illegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi, serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing (kanan) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) melihat alat produksi kemasan bermerek Minyakita ilegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi, serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyegel barang bukti produk kemasan bermerek Minyakita illegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi, serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing (tengah), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (ketiga kiri), Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya (kedua kanan), Kepala Perum Bulog Kanwil Jatim Langgeng Wisnu Adi Nugroho (kedua kiri), Kepala Balai Besar POM Surabaya Yudi Noviandi (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti produk kemasan bermerek Minyakita illegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi, serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.