Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktik produksi minyak goreng merek Minyakita ilegal di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur dan menangkap empat orang tersangka yang terlibat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyebut tersangka HPT, MHS, SST, dan ARS, melakukan produksi Minyakita tanpa izin resmi, serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.

"Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi," kata Roy dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa.

Menurutnya, perusahaan tersebut mengurangi takaran minyak memproduksi Minyakita ilegal tersebut. Dalam satu kemasan Minyakita ilegal berlabel satu liter, diisi dengan minyak curah sebanyak 700-900 mililiter, sementara untuk kemasan lima liter diisi 4,6 liter.

Roy menjelaskan bahwa empat tersangka yang telah ditangkap tersebut, memiliki peran masing-masing, yakni HPT selaku pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi. Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di kawasan pergudangan di Sidoarjo, pada 14 April 2026.

Ia menyebut, minyak ilegal tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia termasuk ke Tarakan, Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur.

"Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025 dimana sekali produksi bisa menghasilkan 900-1.000 karton dengan omzet kurang lebih sebesar Rp234.996.000," kata Roy.

Ia mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau B Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 68 Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penelitian Kesesuaian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp35 miliar.



Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026