Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat dengan mengintensifkan sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai bersama Kantor Bea Cukai Madiun.
Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyatakan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok ilegal yang masih marak beredar.
"Kegiatan ini sangat penting karena peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Kita semua perlu tahu ciri-ciri rokok ilegal, cara melaporkannya, dan bagaimana berperan aktif dalam pengawasannya," ujar Wakil Wali Kota Bagus dalam kegiatan Coffee Morning dan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai di Kota Madiun, Jatim, Rabu.
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, sosialisasi larangan rokok ilegal harus terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Madiun telah dilaksanakan secara optimal melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sasaran seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja.
"Kita terus berkomitmen. Sosialisasi dan operasi gabungan rutin digelar keliling kota untuk mendeteksi dan menekan peredaran rokok ilegal," kata dia.
Ia menambahkan kegiatan semacam itu menjadi salah satu agenda rutin yang dilaksanakan enam kali dalam setahun sebagai bentuk komitmen mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Madiun.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara mengatakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai terselenggara berkat alokasi DBHCHT yang salah satunya digunakan untuk penguatan pengawasan.
Ia mengungkapkan, penindakan yang dilakukan di Kota Madiun didominasi dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang dikenal dengan istilah rokok polos.
"Atensi terbesar dalam pengawasan barang kena cukai memang pada rokok ilegal, dan hampir 99 persen yang kami tindak adalah rokok polos. Untuk minuman keras ada juga, tapi jumlahnya tidak signifikan," kata Dwi Jogyastara.
Ia menambahkan bahwa pengawasan di wilayah Kota Madiun sebagian besar dilakukan terhadap barang kiriman melalui jasa ekspedisi yang menjadi salah satu jalur masuk rokok ilegal.
Dalam upaya pemberantasan ini, kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Madiun terus diperkuat.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, diharapkan masyarakat semakin sadar dan turut serta dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Hal itu guna menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk ilegal.
Kegiatan sosialisasi melibatkan jajaran sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Madiun serta Kantor Bea Cukai Madiun dan undangan.
