Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kanwil Jatim I Arie Papiano di Sidoarjo, Sabtu mengatakan upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
"Melanjutkan pemusnahan barang kena cukai (BKC) Ilegal bulan Oktober 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan," ucapnya.
Ia mengatakan, pemusnahan ini juga sebagai komitmen bea cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I Nangkok Pasaribu menyampaikan, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan pada pekan ke-4 dan ke-5 November ini adalah sebanyak 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan adalah Rp9,8 miliar.
"Adapun potensi cukai dari BKC Ilegal tersebut sebesar Rp5,75 miliar," ucapnya.
Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insenerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.
"Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi," tegasnya.
Dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, bea dan cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat salah satunya dalam kerangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.