Pelaku aksi kriminal tersebut berinisial BS (52) yang menyetubuhi anak tirinya IK (12) saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu sedang bekerja sebagai buruh cuci di sore dan malam hari.
"Kita sudah lakukan penahanan. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita dapatkan tersangka BS (52) dan korban IK (12)," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno di Jakarta, Senin.
Dia mengungkapkan hubungan tersangka dan korban. Yaitu tersangka merupakan orang terdekat dan merupakan ayah tiri korban.
Dia mengungkapkan hubungan tersangka dan korban. Yaitu tersangka merupakan orang terdekat dan merupakan ayah tiri korban.
Ari menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan nafsu terhadap korban.
Kejadian tersebut dilakukan berulang di bulan September 2022, September 2023 dan 1 Oktober 2023.
Baca juga: Sekretariat DPRD bersama media Bali gali program Kampunge Arek Suroboyo
"Pada waktu itu tersangka modusnya ketika istrinya sedang bekerja sebagai tugas cuci baju, ketika tidak ada di rumahnya si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya," kata Ari.
Selain itu, BS juga sempat mengancam akan menyakiti IK jika mengadu ke ibunya. Tersangka juga memberikan uang Rp5.000 kepada korban agar mau mengikuti keinginannya.
"Kalau dia melaporkan ke ibunya, maka akan dicelakai. Jadi memang setelah itu dikasih uang Rp5.000 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Ari.
Selama setahun berjalan, akhirnya korban menceritakan kepada guru SD-nya dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna hijau milik tersangka dan satu potong celana panjang warna hitam milik.
"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ari.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak (Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Lalu, perbuatan cabul terhadap anak (Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Selanjutnya pasal tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga (Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004) dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Terakhir, kekerasan seksual (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022) dengan ancaman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.