Madiun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menertibkan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang menyalahi aturan.
"Penertiban APK kami laksanakan seminggu tiga kali. Sehingga, tiap minggu penertiban di masing-masing kecamatan satu kali," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat di Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, pelanggaran pemasangan APK sering terjadi di antaranya, dengan cara dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau dipasang di area fasilitas umum, kantor pemerintahan, maupun tempat ibadah. Hal tersebut menyalahi aturan yang ditetapkan KPU Kota Madiun.
"Jika ditotal dengan penertiban yang sebelumnya, hingga saat ini sudah ada ratusan APK yang dicopot," ucap dia.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan menyisir sejumlah jalan sasaran sesuai jadwal wilayah kecamatan.
Ia menambahkan penertiban alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif masih terus dilakukan hingga memasuki masa masa tenang mendatang.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, APK yang terpasang harus dicopot ketika memasuki masa tenang antara 11–13 Februari 2024.
Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panitia pengawas kelurahan (panwaslu) untuk kembali melakukan "monitoring" dan serta mendata ulang APK yang masih dipasang secara sembarangan.
Satpol PP dan Bawaslu Kota Madiun tertibkan APK langgar aturan
Kamis, 4 Januari 2024 21:02 WIB
Penertiban APK kami laksanakan seminggu tiga kali