Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil mengamankan sebanyak 870 liter minuman keras jenis arak Jowo (Arjo) yang siap dijual oleh pemiliknya.
Ratusan liter minuman keras tersebut diamankan dari ES, warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Rencananya, minuman terlarang tersebut akan dijual ke wilayah Kota dan Kabupaten Madiun dengan harga Rp10 ribu per liternya.
"Tersangka akan dikenai tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Madiun Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Meski demikian, yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya wajib lapor," ujar Pjs Kapolsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota, AKP Wasno, kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, penyitaan barang bukti arak Jowo siap edar tersebut dilakukan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, yang resah dengan penjualan minuman keras.
Untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan minuman keras jenis arak Jowo dengan yang cukup besar.
Ratusan liter minuman keras tersebut disimpan tersangka di wadah jerigen yang jumlahnya mencapai 29 buah. Harga jual minuman tersebut mencapai Rp10 ribu per liternya.
Sementara, sang pemilik minuman keras, ES, mengaku, minuman keras tersebut ia peroleh dari wilayah Solo, Jawa Tengah. Bisnis minuman keras tersebut baru ia lakukan sekali ini.
Wasno mengaku akan gencar melakukan operasi cipta kondisi untuk membasmi penyakit masyarakat, seperti minuman keras, prostitusi, dan perjudaian.
"Razia akan rutin kami lakukan terlebih sebentar lagi memasuki bulan puasa. Hal itu sangat meresahkan dan mengganggu kelancaran umat muslim beribadah," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk waspada dengan lingkungan di sekitarnya. Jika mengetahui ada praktik penyakit masyarakat maupun tindak kriminalitas, diimbau segera melapor ke pihak kepolisian. (*)
