Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal, sebagai upaya menarik investor masuk ke kabupaten ini, sehingga perekonomian menjadi lebih tumbuh.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengemukakan penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah, sehingga pemerintah menilai pentingnya aturan dasar terkait dengan penanaman modal.
"Tentunya melihat manfaat itu, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal. Pemkab kemudian mengajukan Raperda tersebut dengan harapan nantinya ada payung hukum pasti terkait dengan penanaman modal. Bagi investor pun nantinya ada kejelasan aturan sehingga ada kepastian hukum saat berinvestasi.
"Raperda Tentang Penanaman Modal ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah," kata dia.
Selain Raperda tentang penanaman modal, Pemerintah Kabupaten Kediri juga diajukan Raperda kawasan tanpa rokok, dan Raperda inovasi daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
Bupati Dhito menambahkan sesuai Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menjadi salah satu landasan tentang perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah.
Pihaknya berharap dengan penyusunan itu, selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi solusi bagi permasalahan di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan pihaknya segera membahas terkait dengan pengajuan Raperda tersebut. Nantinya akan dibentuk panitia khusus (pansus). Setiap pansus akan melibatkan 11-12 orang anggota DPRD, sehingga diharapkan bisa segera tuntas pembahasannya.