Bojonegoro (ANTARA) - Universitas Bojonegoro (Unigoro) Jawa Timur, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menunjuk penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) agar tidak mengganggu perencanaan pembangunan desa.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unigoro, Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., Selasa mengatakan, dinas terkait segera mengambil action bagi desa-desa yang masih diisi Plt (pelaksana tugas) Kades agar tidak mengganggu dalam proses perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Mendorong pemerintah setempat untuk segera menunjuk penjabat (Pj) Kades, karena Plt Kades tidak bisa mengambil keputusan strategis," katanya.
Menurut Suprastiyo, lembaga pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah desa (Pemdes) dan mengingat permasalahan di desa juga terbilang kompleks, termasuk menangani permasalahan sosial di masyarakat.
Belum adanya Pj Kades, lanjut Suprastiyo, Sekretaris Desa (Sekdes) terkesan merangkap jabatan, padahal pelaksana administratif pemerintah desa merupakan Sekdes dan kepala seksi (Kasi).
"Memang pemerintahan dan pelayanan itu masih bisa berjalan, tetapi masalahnya di sisi pelayanan menjadi tidak maksimal," terangnya.
Suprastiyo menjelaskan, posisi Pj Kades dapat diisi apabila ada penunjukan dan surat keputusan oleh Bupati dengan rekomendasi dari Camat.
Pasalnya Pj kades akan bertugas sampai periode jabatannya berakhir atau dilaksanakannya pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Meskipun memiliki tanggung jawab yang sama dengan Kades, namun ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pj Kades.
"Pj Kades tidak boleh melakukan pengisian perangkat desa yang kosong dan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusu periode enam tahun," jelasnya.
Namun Suprastiyo mencontohkan, jika terjadi bencana alam dan beberapa infrastruktur yang harus dibangun dan diperbaiki. Hal urgent seperti itu harus dimasukkan dalam RPJMDes.
"RPJMDes bisa dirubah melalui berita acara perubahan yang melibatkan kades definitif," katanya.
Suprastiyo juga merinci 20 desa yang kosong tanpa adanya Kades definitif diantaranya Desa Kapas Kecamatan Kapas, Desa Deling dan Miyono Kecamatan Sekar, Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu dan Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem. Serta beberapa desa yang lainnya.
"Kekosongan kursi kades terjadi akibat yang bersangkutan meninggal dunia dan terjerat kasus korupsi," katanya.