Pamekasan (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menginstruksikan pemerintah desa memperbaiki laporan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyusul adanya temuan pengusaha tembakau masuk dalam data penerima bantuan sosial pada 2024.
"Sebab, data tercatat dalam DTKS itu dari pihak desa," kata Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat di Pamekasan, Jumat.
Pengusaha tembakau yang masuk dalam DTKS itu bernama Khairul Umam alias Haji Her. Pria asal Kadur, Pamekasan ini masuk dalam data bersama anaknya yang bernama Ach Rizqy, istrinya Serli Citra Dewi dan ibunya Siti Fatimah.
Haji Her masuk di DTKS sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, sedangkan istrinya sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Di DTKS itu Serli Citra Dewi juga tercatat sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Dalam DTKS itu, Haji Her tercatat menerima PBI JK, sedangkan sang istri menerima PKH dan juga PBI JK.
"Karena itu, saya minta agar desa segera menyampaikan revisi ke Dinsos Pamekasan, karena orang kaya seperti Haji Her itu, bukan sasaran program bantuan sosial," katanya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jumat sore, pengusaha tembakau Khairul Umam alias Haji Her meminta agar data yang mencantumkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial itu diperbaiki.
"Tolong diperbaiki, kasihan yang berhak menerima bantuan," katanya.
Berdasarkan data Pemkab Pamekasan, jumlah warga miskin dan kurang mampu serta layak menerima program bantuan dari pemerintah 574.045 jiwa tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di kabupaten itu.