Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, memintai keterangan kepada enam kepala desa (kades) sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan pengisian perangkat desa dengan tersangka Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Mashudi.
"Mereka (enam kades) masih dalam pemeriksaan sehingga kami belum bisa memberikan keterangan banyak," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, di Bojonegoro, Jumat.
Ia menyebutkan enam kades yang menjalani pemeriksaan yaitu Kades Purwosari Kecamatan Purwosari, Harijanto, Kades Sedahkidul, Kecamatan Purwosari M. Choirul Huda, dan Kades Ngraho Kecamatan Ngraho Sutrisno.
Lainnya Kades Tanggungan, Kecamatan Ngraho Saedan, Kades Klempun Kecamatan Purwosari Suyatno dan Kades Payaman Kecamatan Purwosari, Supyan.
"Keenam kades itu statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan pengisian perangkat desa dengan tersangka Mashudi," kata dia menjelaskan.
Sesuai keterangan awal, lanjut dia, keenam kades itu merupakan pengepul uang dari para calon perangkat desa kemudian disetorkan kepada Kades Kuniran Mashudi.
"Kades Kuniran menyetorkan uang ke atasannya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sudjarwanto menambahkan gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya, polres telah menahan Kades Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Mashudi, sebagai tersangka penipuan dan pengelapan, Rabu (8/11).
Ia ditahan berdasarkan pengaduan seorang korban pengisian perangkat desa di Desa Kuniran, Mulyono, yang telah memberikan uang Rp110 juta kepada Mashudi dengan kesepakatan dijanjikan diterima sebagai perangkat desa.
Namun dalam pengumuman tes pengisian perangkat desa secara serentak di 394 desa yang digelar pada 26 Oktober, Mulyono tidak lolos.
Korban meminta uangnya dikembalikan, namun yang bersangkutan hanya menjanjikan saja hingga Mulyono melaporkan ke polres. Dalam kasus itu polisi menjerat Mashudi dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (*)