Bojonegoro (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur menangkap empat pelaku yang merupakan sindikat pengedar uang palsu dan menyita 277 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti.
"Ada empat pelaku pengedar uang palsu yang diamankan Polres Bojonegoro, setelah beraksi di wilayah Bojonegoro," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis.
Mario menyampaikan, kasus tersebut bermula saat pelaku MS (27) warga Desa Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, bertemu NF (55), warga Desa Kembangan, Kabupaten Gresik, untuk bertransaksi uang palsu di sebuah SPBU di Kabupaten Malang, pada Minggu (23/3).
Transaksi tersebut dilakukan untuk Rp60 juta uang palsu yang harus dibayar dengan uang asli senilai Rp30 juta. Usai mendapatkan uang palsu, pelaku MS kembali ke kediamannya di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
"Setibanya di kontrakan dengan dibantu pelaku lainnya menata uang tersebut, setiap bendel uang Rp1 juta diselipkan 2-3 lembar uang palsu pecahan Rp100ribu," jelasnya.
Menurut Mario, kemudian MS bersama UF (42), warga Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mengendarai sepeda motor berhenti di agen kecil keuangan perbankan di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, untuk melakukan transaksi pada Senin (24/3).
Mario menjelaskan, keduanya berbagi peran, dimana salah satu dari pelaku melakukan transaksi dengan meminta karyawan agen tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku lainnya, berinisial DB (52), warga Kabupaten Kediri. Sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor.
"Pelaku minta untuk ditransfer uang Rp10 juta ke rekening tujuan, menggunakan uang yang sudah ditata diselipkan uang palsu," terangnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku melakukan modus yang sama di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 36 Juncto pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu dan bila mengetahui untuk melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Polres Bojonegoro tangkap sindikat pengedar uang palsu
Kamis, 24 April 2025 12:32 WIB

Pres rilis penangkapan pelaku sindikat uang palsu oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025) (ANTARA / M. Yazid)