Madiun (ANTARA) - Empat calon kepala desa tercatat mengajukan gugatan hukum atas hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Madiun yang digelar pada 16 Oktober lalu.
"Empat desa yang sampai saat ini konfliknya belum selesai karena adanya gugatan, yaitu Desa Pucangrejo di Kecamatan Sawahan, Desa Kertobanyon di Kecamatan Geger, Desa Geger di Kecamatan Geger, dan Desa Klitik di Kecamatan Wonoasri," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun Joko Lelono kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: 57 desa di Madiun gelar pilkades serentak Oktober 2019
Menurut dia, Pemkab Madiun menghargai dan menghormati langkah hukum yang ditempuh para calon kades tersebut. Meski demikian, sesuai aturan pelantikan kades bagi desa yang tidak ada konflik tetap dilaksanakan.
"Mereka yang masih berupaya hukum kita hormati. Sementara proses pelantikan kades terpilih hasil pilkades serentak tetap berjalan. Pada Jumat (6/12), semua kades terpilih telah dilantik bersama oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami," kata Joko Lelono.
Baca juga: Bupati Madiun klaim pilkades serentak berlangsung aman
Saat ini, pemkab masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri. Apapun keputusan pengadilan nantinya akan dilaksanakan.
Sesuai data, jumlah desa yang melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2019 di Kabupaten Madiun mencapai 57 desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat desa di antaranya masih ada gugatan.
Sementara, sebanyak 53 kades terpilih pada Pilkades Serentak 2019 telah dilantik oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami pada Jumat (6/12).
Bupati meminta para kades yang baru dilantik tersebut untuk menjadikan masyarakat terlibat aktif dalam pembangunan. Sehingga tercipta kerukunan dan kemajuan di lingkungan desanya masing-masing.
Empat calon kades gugat hasil pilkades serentak di Madiun
Sabtu, 7 Desember 2019 12:04 WIB