Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyatakan tingkat partisipasi warga setempat dalam mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019 secara sistem electronic voting (e-voting) di desa yang menggelar pemilihan mencapai 80,61 persen.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permas) Kabupaten Magetan mencatat total daftar pemilih tetap (DPT) di 18 desa yang menggelar pilkades serentak dengan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting sebanyak 62.742 pemilih.
"Dari jumlah tersebut, yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 50.574 orang atau tingkat kehadiran mencapai 80,61 persen," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Permas Magetan Gunendar, Jumat.
Adapun, angka partisipasi tertinggi tercatat di Desa Klagen, Kecamatan Barat, yang mencapai 87,76 persen. Sedangkan terendah di Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, yang mencapai 73,22 persen.
Menurut Gunendar, angka partisipasi yang mencapai 80,61 persen tersebut merupakan angka fantastis dan menjadi indikator suksesnya penyelenggaraan pilkades, khususnya dengan sistem e-voting yang baru pertama kali digelar.
"Sedangkan untuk angka partisipasi pilkades yang menggunakan sistem manual atau mencoblos, belum bisa dirilis karena data belum masuk secara keseluruhan," kata Gunendar.
Jumlah desa yang menggelar pilkades serentak di Magetan pada tahun 2019 mencapai 184 desa. Dari jumlah itu, ada sebanyak 18 desa menggelar pilkades dengan sistem e-voting.
Rencana awal seluruh desa akan diterapkan dengan sistem e-voting, namun karena keterbatasan alat, maka diputuskan hanya 18 desa yang menerapkan.
Satu kecamatan dipilih satu desa yang melaksanakan pilkades e-voting. Adapun penentuan desa yang menerapkan pemungutan suara secara elektronik tersebut dipilih dengan melihat jumlah penduduk terbanyak di masing-masing kecamatan.
"Diputuskan, satu kecamatan ada satu desa yang menggunakan e-voting. Hal itu sekaligus sebagai percontohan pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting," kata dia.
Gunenar menambahkan, pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien.
Selain itu, diharapkan pilkades dengan sistem e-voting juga dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Baru pertama, partisipasi masyarakat pada pilkades e-voting di Magetan capai 80,61 persen
Jumat, 29 November 2019 20:15 WIB
Diputuskan, satu kecamatan ada satu desa yang menggunakan e-voting.