Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, segera mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya soal gugatan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Campurejo, Kecamatan Kota. "Memori banding sudah jadi. Kalau tidak hari ini ya Jumat (27/9) kami kirimkan ke PTTUN di Surabaya," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, Kamis. Ia menjelaskan memori banding kasus gugatan hukum di PTUN dalam kasus Pilkades Desa Campurejo yang dimenangkan penggugat Yudha Alamsyah tebalnya 20 halaman. "Banding yang kami ajukan ke PPTUN pada pokoknya berisi mengenai pelaksanaan Pilkades Desa Campurejo, Kecamatan Kota, sudah sah sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2010 tentang Desa," katanya, menegaskan. Sesuai perda itu, katanya, di pasal 30 huruf L berisi mengenai batasan peserta pilkades minimal harus menjadi warga dan berdomisili di suatu desa selama setahun. Selain itu, katanya, putusan sela yang ditetapkan Majelis PTUN Surabaya mengenai penundaan Pilkades Desa Campurejo dilaksanakan di ruangan tertutup. "Keputusan Majelis Hakim PTUN yang menetapkan pilkades ditunda tidak diruangan terbuka, sehingga tidak mengikat pelaksanaan jadwal pilkades," ujarnya. Oleh karena itu, katanya, pemkab tetap melantik Cakades Desa Campurejo terpilih Edy Sampurno bersama dengan cakades lainnya. Dihubungi terpisah, Pengacara Penggugat Abdul Hakim menyatakan masih menunggu memori banding pemkab dalam kasus gugatan hukum pelaksanaan Pilkades Desa Campurejo. "Kalau memang sudah ada panggilan dari PTTN mengenai memori banding yang diajukan pemkab, maka kami segera membuat kontra memori banding," tandasnya. Menurut Yudha Alamsyah, gugatan ke PTUN diajukan karena dirinya ditolak mendaftar sebagai peserta pilkades oleh Panitia Pilkades Desa Campurejo dengan alasan bukan warga setempat. "Padahal saya pernah menjadi warga Desa Campurejo selama 36 tahun, meskipun sekarang sudah pindah desa," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Bojonegoro Abaikan Mendagri Soal Pilkades
26 November 2013 17:39
Pengacara Penggugat Pilkades Bojonegoro Terima Memori Banding
30 Oktober 2013 19:10
Pemkab Bojonegoro Larang Pemberian Uang Saku Pilkades
24 Oktober 2013 14:16
Pemkab Bojonegoro Hadapi Lima Gugatan Hukum Pilkades
26 September 2013 13:50
Pengacara Penggugat Pilkades Bojonegoro Tunggu Memori Banding
25 September 2013 13:51
AKP Bojonegoro Minta Pemkab Tunda Pilkades
4 Desember 2013 14:15
24 Legislator Bojonegoro Tidak Hadiri Sidang Paripurna
1 Desember 2013 15:03
DPRD Bojonegoro Jadwalkan Bahas KUA-PPAS
19 November 2013 15:23
