Pengacara Penggugat Pilkades Bojonegoro Tunggu Memori Banding
Rabu, 25 September 2013 13:51 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pengacara penggugat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Jatim, masih menunggu memori banding dari pemkab setempat dalam kasus gugatan pilkades di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami masih belum menerima panggilan dari Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya soal pengajuan banding Pemkab Bojonegoro," kata Abdul Hakim, S.H., pengacara penggugat Pilkades Desa Campurejo Yudha Alamsyah, Rabu.
Ia menjelaskan pihaknya akan membuat kontra memori banding kalau sudah menerima memori banding yang diajukan pemkab dalam kasus pelaksanaan Pilkades di Desa Campurejo yang dimenangkan kliennya Yudha Alamsyah.
"Saya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan Pilkades Desa Campurejo dalam proses hukum ," kata penggugat Pilkades Desa Campurejo Yudha Alamsyah, menegaskan.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan membatalkan semua produk hukum dan tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Campurejo, pada 20 September.
Tidak hanya itu, katanya, Majelis Hakim PTUN Surabaya pada 7 Juni juga sudah mengeluarkan keputusan sela yang isinya menetapkan pelaksanaan Pilkades di Desa Campurejo ditunda agar ada ketertiban hukum.
"Tapi panitia Pilkades Campurejo tetap melaksanakan pilkades pada 9 Juni dengan dua peserta yang dimenangkan Edy Sampurno," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, pemkab tetap melantik cakades Edy Sampurno sebagai Kades Campurejo beberapa hari yang lalu.
Menurut dia, gugatan yang diajukan ke PTUN itu karena dirinya ditolak mendaftar sebagai peserta pilkades di Desa Campurejo.
Padahal, katanya, dirinya pernah menetap dan menjadi warga Desa Campurejo selama 36 tahun yang kemudian pindah ke desa lainnya.
Alasan panitia, katanya, mengacu Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2010 tentang Desa bahwa peserta yang bisa mengikuti pilkades harus menjadi warga di suatu desa minimal selama setahun.
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya yang sudah pindah ke lain desa tidak bisa mendaftar sebagai peserta pilkades, meskipun sudah pernah menjadi warga setempat 36 tahun.
"Yang jelas kami menerima informasi pemkab mengajukan banding yang saat ini masih dalam proses. Pengajuan banding waktunya selama 14 hari sejak PTUN Surabaya mengeluarkan keputusan pada 20 September lalu," tuturnya. (*)