Pengacara Penggugat Pilkades Bojonegoro Terima Memori Banding
Rabu, 30 Oktober 2013 19:10 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pengacara penggugat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Jatim, Rabu, menerima memori banding dari pemkab setempat dalam kasus gugatan pilkades di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pengacara saya menerima memori banding yang diajukan pemkab ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jatim di Surabaya hari ini," kata pengugat pilkades Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Yudha Alamsyah.
Berdasarkan memori banding itu, katanya, pengacaranya di Surabaya Abdul Halim akan membuat kontra memori banding sebagai materi persidangan di PTTUN.
"Persidangan kasus gugatan pilkades di PTTUN Jatim di Surabaya akan digelar pekan depan," katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Moch Chosim, membenarkan pemkab telah mengirimkan memori banding perkara gugatan pilkades Desa Campurejo ke PTTUN.
"Tapi, saya tidak hafal materi memori bandingnya, sebab baru menjabat sebagai Kabag Hukum. Yang jelas, pemkab mengajukan banding," katanya, menegaskan.
Sebelumnya, Yudha menjelaskan gugatan yang diajukan ke PTUN itu karena dirinya ditolak mendaftar sebagai peserta pilkades di Desa Campurejo.
Padahal, katanya, dirinya pernah menetap dan menjadi warga Desa Campurejo selama 36 tahun yang kemudian pindah ke desa lainnya.
Alasan panitia, katanya, mengacu Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2010 tentang Desa bahwa peserta yang bisa mengikuti pilkades harus menjadi warga di suatu desa minimal selama setahun.
Majelis Hakim PTUN Surabaya, menurut dia, memutuskan membatalkan semua produk hukum dan tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Campurejo, pada 20 September.
Bahkan, jelasnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya sebelumnya juga sudah mengeluarkan putusan sela dengan keputusan pelaksanaan Pilkades di Desa Campurejo ditunda agar ada ketertiban hukum pada 7 Juni.
"Tapi panitia Pilkades Campurejo tetap melaksanakan pilkades pada 9 Juni dengan dua peserta yang dimenangkan Edy Sampurno. Tidak hanya itu pemkab juga melantik Edy Sampurno sebagai kades tanpa mengindahkan keputusan sela PTUN," jelasnya. (*)