Pemkab Bojonegoro Hadapi Lima Gugatan Hukum Pilkades
Kamis, 26 September 2013 13:50 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, menghadapi lima kasus gugatan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun sebagai pendamping tergugat panitia pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Pemkab dalam kasus gugatan pelaksanaan pilkades di PTUN sifatnya sebagai pendamping tergugat, meskipun juga masuk pihak tergugat karena melantik lima calon kepala desa (cakades) terpilih, " kata Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Cipto Kuncoro, Kamis.
Ia menjelaskan satu kasus gugatan pilkades yang sudah diputus Majelis Hakim PTUN yaitu Pilakdes di Desa Campurejo, Kecamatan Kota yang dimenangkan penggugat Yudha Almasyah.
"Menghadapi putusan PTUN pemkab langsung mengajukan banding. Memori banding sudah jadi hanya tinggal mengirimkan ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya," jelas Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Agus Supriyanto, menegaskan.
Menurut Cipto, empat pelaksanaan pilkades lainnya yang masih dalam proses persidangan di PTUN yaitu Pilkades di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, dengan materi gugatan keabsahaan cakades terpilih Nur Hidayati sebagai putra desa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2010 tentang Desa.
Lainnya, Pilkades Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, dengan materi gugatan adanya 652 surat suara yang tidak diberi tanda stempel oleh panitia pilkades.
"Tapi tidak semua kertas suara tidak ada stempel panitianya," jelasnya.
Sementara itu, Pilkades di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, dengan materi gugatan dugaan terjadi politik uang karena ada sejumlah pemilih yang menerima uang masing-masing Rp15 ribu/pemilih dari panitia."Pemberian uang Rp15 ribu sudah menjadi kesepakatan bersama peserta cakades sebagai ganti uang saku pemilih," ujarnya.
Lainnya, pilkades di Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander materinya ada dugaan kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara, tapi mengenai rekapitulasi perolehan suara yang ada di dalam berita acara (BAP) tidak ada masalah.
"Empat gugatan pelaksanaan pilkades di PTUN belum ada keputusan masih dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," jelasnya.
Ia menambahkan lima gugatan pelaksanaan pilkades ke PTUN merupakan rangkaian pelaksanaan 156 pilkades yang digelar di daerah setempat beberapa waktu lalu. (*)