Pemkab Bojonegoro Larang Pemberian Uang Saku Pilkades
Kamis, 24 Oktober 2013 14:16 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, melarang pemberian uang saku kepada pemilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) di 16 desa sebagai usaha membatasi biaya pelaksanaan pilkades yang harus ditanggung calon kepala desa (cakades).
"Pemkab melarang pemberian uang saku pada 16 pilkades yang digelar tahun ini agar calon kepala desa (cakades) tidak terlalu besar mengeluarkan biaya pendaftaran," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, Kamis.
Ia menjelaskan larangan pemberian uang saku itu disampaikan kepada panitia pilkades di 16 desa yang akan menggelar pilkades tahun ini melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Bojonegoro Suyoto.
Di dalam SE itu, katanya, besarnya biaya pilkades dengan jumlah penduduk 0-2.000 jiwa Rp5 juta/cakades, 2.001-.4.000 jiwa Rp6 juta/cakades, 4.001-6.000 jiwa Rp7 juta dan 6.000 jiwa ke atas Rp8 juta.
"Besarnya biaya pelaksanaan pilkades yang harus ditanggung cakades sama besarnya dengan biaya pelaksanaan pilkades yang dialokasikan di dalam APBD," jelasnya.
Sebelumnya, katanya, pelaksanaan pilkades yang sudah pernah berjalan untuk biaya pelaksanaan pilkades yang harus ditanggung cakades cukup besar karena ada pemberian uang saku kepada pemilih dengan alasan sebagai pengganti tidak bekerja.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari 16 desa yang akan menggelar pilkades, di antaranya, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, juga desa di Kecamatan Kanor sudah mulai membentuk panitia pilkades.
"Targetnya pilkades di 16 desa sudah rampung akhir Desember," ujarnya.
Ia menyebutkan pilkades di 16 desa tersebut, di antaranya, ada delapan desa yang kadesnya mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam pemilu 2014.
"Kades yang mengundurkan diri dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai caleg ada 12 kades. Tapi empat desa sudah rampung menggelar pilkades beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Sesuai data di BPMD setempat, delapan kades yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg yaitu Desa Sraturejo dan Gunungsari, Kecamatan Baureno, Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, dan Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor.
Selain itu, Desa Balenrejo, Kecamaan Balen, Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Desa Padang, Kecamatan Trucuk dan Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu.
"Kades yang mencalonkan diri sebagai caleg semuanya masa jabatannya berakhir 2014," ucapnya. (*)