Sampang (Antara Jatim) - Aparat Polres Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap KD (28), warga Kota Sampang yang menncuri obat di sebuah apotek dengan alasan tidak terima dipecat bekerja di tempat tersebut.
Selanjutnya, pelaku membuka genteng dan masuk ke dalam apotek. Ia lalu mengambil obat-obatan, timbangan, dan sejumlah uang yang ada di dalam apotek tersebut.
"Namun saat melakukan aksinya ini, si pemilik apotek mengetahuinya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya, menjelaskan.
Saat itu juga, pelaku juga langsung ditangkap. "Jadi saat petugas kami tiba di lokasi kejadian si pelaku ini sudah tertangkap," ujar Hery.
Pelaku merupakan mantan karyawan di apotek itu. Kepada petugas KD mengaku, sengaja mencuri obat-obatan di apotek milik mantan majikannya itu, karena tidak terima atas perlakukan mantan majikannya itu memecat dirinya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain obat-obatan, timbangan dan sejumlah uang dengan nilai total Rp8 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)