Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur mengungkap 11 kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari pada 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun, Jumat mengatakan operasi ini menyasar berbagai kejahatan jalanan, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta kejahatan konvensional lainnya.
"Beberapa kasus yang kami ungkap termasuk kategori menonjol karena terjadi secara cepat dan viral di masyarakat," ujarnya dalam kegiatan rilis ungkap kasus di mapolres setempat.
Pihaknya merinci dari 11 kasus yang diungkap, sebanyak delapan kasus merupakan curat dengan sembilan tersangka, dua kasus curanmor dengan dua tersangka, serta satu kasus kejahatan jalanan dengan dua tersangka.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian publik adalah kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket. Pelaku yang merupakan residivis lintas daerah berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok hasil curian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, Polres Madiun juga berhasil mengungkap kasus pencurian burung yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan hewan peliharaan yang cukup berharga di tempat terbuka untuk mengurangi potensi terjadinya tindak kejahatan.
Seluruh tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa Polres Madiun akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi kepolisian guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Madiun.
