Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pengairan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Sabtu, mengatakan, tersangka adalah Sutris alias Tembel (36) warga Takeran, Kabupaten Magetan. Yang bersangkutan ditangkap bersama dua orang pemandu lagu (PL), masing-masing Lira (41) warga Kartoharjo, Kota Madiun, dan Rinda (20) warga Dagangan, Kabupaten Madiun.
"Ketiga tersangka diduga menguasai dan mengedarkan sabu-sabu. Mereka sudah lama menjadi target operasi (TO) kami dan baru pekan kemarin tertangkap di tempat yang berbeda," ujar AKP Sukono kepada wartawan dalam rilisnya.
Menurut dia, Lira sudah dibidik sejak satu setengah tahun terakhir. Perempuan tersebut adalah istri terpidana kasus narkoba yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.
"Baru beberapa bulan terakhir, kami mendapat informasi yang kuat dari warga kalau Lira ini sering bertransaksi sabu-sabu. Karenanya kami selidiki," kata dia.
Malam saat penangkapan, tersangka Lira berada di kawasan perumahan Banjarsari, Banjarejo, Taman, Kota Madiun. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di dekat pos satpam. Saat akan ditangkap, tersangka terlihat sedang melempar sesuatu. Ternyata dia berusaha menghilangkan barang bukti.
Setelah dicari, polisi menemukan satu lipatan kartu waru nomor 5 yang di dalamnya terdapat gulungan grenjeng berisi satu kantong plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram.
"Diduga, serbuk narkoba itu akan diantar ke pembelinya. Tersangka sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," katanya.
Dari penangkapan Lira, polisi lalu menggeledah rumahnya di Pangongangan, Manguharjo, Kota Madiun. Ternyata, di rumah itu ada Tembel dan Rinda yang diduga kuat usai melakukan pesta sabu-sabu. Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti peralatan nyabu.
"Di antaranya pipet yang masih terdapat sabu. Selain itu, hasil tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi narkoba," terangnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika, pasal 112 ayat (1) tentang menguasai narkotika, dan pasal 132 ayat (1) tentang pemufakatan jahat.
"Ketiganya juga akan dikenai pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Polisi juga mengamankan transkrip percakapan tersangka Tembel dengan Lira tentang transaksi narkoba tersebut," katanya.
Data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat, telah menangani sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkoba selama memasuki bulan Ramadhan tahun 2016. Dari jumlah kasus tersebut terdapat lima tersangka yang telah diamankan. (*)