Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono di Madiun, Kamis mengatakan, ketiga tersangka adalah NB (36) warga Kelurahan Manisrejo Kota Madiun, DS (22) warga Desa Duyung Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, dan HP(31) warga Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
"Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka membeli narkoba untuk digunakan sendiri," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 0,98 gram. Dan berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas atas ketiganya, diketahui hasilnya adalah positif menggunakan narkoba.
Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Adapun transaksi untuk mendapatkan barang tersebut dilakukan dengan perantara ponsel.
"Ketiganya memenuhi unsur pasal 114 maupun 112 yakni menguasai. Yang jelas ini peran masyarakat sangat penting membantu tugas kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun. Apapun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihaknya akan intensif melakukan razia dan patroli guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota. (*)