Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2017.
Kelima tersangka tersebut adalah, Prasetyo (31) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun, Agung (47) dan Jiono (43) warga Kelurahan Pilangbango Kota Madiun, Dianto (60) warga Kelurahan Kanigoro Kota Madiun, dan Rawan (60) warga Desa Dempelan, Kabupaten Madiun.
"Dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui setelah polisi menangkap Prasetyo alias Cimot di sebuah hotel kelas melati di Jalan Pringgondani Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus kertas tisu. Kepada polisi, Prasetyo mengaku membeli narkoba dari kenalannya yang bernama Agung.
Dari penangkapan tersebut, polisi lalu mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya bisa menangkap tersangka Agung.
Adapun, Agung ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Pada saat bersamaan, di rumah tersebut terdapat tersangka Dianto, Jiono, dan Rawan yang hendak mengonsumsi narkoba bersama-sama.
"Kempatnya lalu ditangkap guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Madiun Kota," kata Sukono.
Dari penangkapan tersangka pengedar Agung, didapatkan barang bukti satu buah bong yang terbuat dari botol plastik larutan, lengkap terpasang dua sedotan, satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga sabu-sabu, satu buah sendok terbuat dari sedotan, serta dua buah potongan plastik klip bekas isi sabu-sabu.
Kemudian, juga ditemukan dalam tas warna kuning yang menempel di tembok dapur, satu bungkus plastik kesek warna hitam berisi sebuah timbangan merek konstan warna silver, satu kantong plastik klip besar, serta satu bungkus bekas rokok berisi dua kantong plastik klip besar.
Dimana satu klip di antaranya berisi enam kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 2,86 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)