Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba dengan kepemilikan barang bukti sabu-sabu di wilayah hukumya.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono di Madiun, Rabu, mengatakan tersangka berinisial ATH (52) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2005 dengan masa hukuman 13 bulan," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka sudah menjadi target operasi polisi sejak enam bulan terakhir. Keberadaan tersangka sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka ini sering menerima kiriman narkoba dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk diedarkan di wilayah Madiun. Barang itu dikirim dengan sistem ranjau, yakni diletakkan di salah satu titik secara berganti-ganti di sepanjang lokasi "ring road" atau jalan lingkar Kota Madiun," katanya.
Ia ditangkap di rumahnya, namun polisi tidak menemukan narkoba saat melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah yang besangkutan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,32 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram, setengah pil warga kuning kombinasi biru yang diduga ekstasi, sejumah alat isap, sejumlah plastik klip kosong, dan HP.
Hingga kini tersangka belum mengaku dari mana barang terlarang tersebut diperolehnya. Ia hanya mengaku, sebelum dipasok, tersangka pernah didatangi seseorang tak dikenal saat berada di sebuah kafe yang menyatakan jika butuh narkoba bisa pesan ke bosnya melalui orang tak dikenal itu.
"Karena itulah barang yang dipesannya selalu dikirim dengan sistem ranjau. Kami sendiri masih kesulitan untuk mengungkap pemasoknya karena minim identitas dan barang bukti," tambah Sukono.
Akibat perbuatannya tersangka yang bekerja sebagai sopir carteran mobil pribadi itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dan/atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)