Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun menangkap seorang residivis wanita yang kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, di Madiun, Sabtu mengatakan, tersangka adalah Linda Meiyana (48) seorang nenek dengan dua cucu warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus sama yang ditangani oleh Polres Madiun Kota. Ia ditangkap karena diketahui menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu," ujar AKBP Sumaryono kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan Linda merupakan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun. Selain Linda, polisi juga menangkap Suwanto (42) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Geger.
"Tersangka Suwanto merupakan rekan dari Linda. Kini keduanya ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram, sejumlah alat konsumsi sabu-sabu, beberapa uang tunai, dan timbangan.
Kepada polisi, tersangka Linda mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang baru dikenalnya di Surabaya. Aktivitas mengedarkan narkoba tersebut baru sebulan terakhir ini dilakoninya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Termasuk menelusuri asal usul narkoba yang dimiliki dan diedarkan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 20109 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar. (*)