Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disaksikan oleh unsur Forpimda di halaman mapolres setempat, Kamis.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengatakan, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 198,28 gram dengan nilai mencapai Rp400 juta.
"Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus narkoba beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Madiun Kota," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Menurut dia, selain memusnahkan barang bukti narkoba, pihaknya saat ini juga sedang menangani lima kasus peredaran narkotika yang di antaranya diduga melibatkan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun.
Pihaknya berharap, dengan kepedulian semua pihak, baik Polisi, TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, peredaran narkoba di Indonesia umumnya dan Kota Madiun khususnya dapat diberantas.
Sukono menilai, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, baru sebagian kecil. Artinya, masih banyak narkoba lainnya yang beredar di kalangan masyarakat dan belum terdeteksi.
"Untuk itu, kami akan rutin melakukan razia narkoba guna menekan peredarannya. Demikian juga dengan menggandeng pihak-pihak terkait seperti petugas lapas untuk memantau peredaran narkoba di dalam lapas," katanya.
Sementara, Ketua Badan Narkotika Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, mengatakan, untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya tidak hanya dengan razia saja. Namun, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah, tokoh masyarakat, dan TNI/Polri.
"Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat membahayakan. Perlu peran serta semua pihak untuk membasminya," kata Sugeng.
Ia menambahkan, pihaknya yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun akan lebih memperketat izin tempat hiburan malam. Sebab, lokasi demikian rawan digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, selain melibatkan pejabat Polres Madiun Kota juga dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Madiun dan tokoh masyarakat setempat. (*)