Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menyita sebanyak 400 butir pil ekstasi dari seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Madiun, Selasa mengatakan, tesangka adalah Joko (55) warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Tersangak ditangkap polisi di Terminal Purbaya Kota Madiun. Saat itu diduga ia baru saja mengambil pesanan nrkotika dari Surabaya," ujar AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari tertangkapnya tersangka Heriyanto (34) warga Jalan Mangga Kota Madiun. Dari tangan Heriyanto, polisi megamankan sanu-sabu seberat 0,05 gram.
"Dari keterangan tersangka Heriyato, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Joko. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Joko," kata dia.
Selain menyita 400 butir pil ekstasi, dari tersangka Joko polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,84 gram. Kini tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka Joko mengaku sabu-sabu dan pil ektasi tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak ia kenal di Terminal Bungurasih Sidoarjo. Ia hanya bertugas mengambil barang haram tersebut atas permintaan salah satu narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Madiun yang hingga kini masih diseldiki oleh Polres Madiun Kota.
Adapun upah yang diterima Joko untuk mengambil narkoba dan pil ektasi tersebut dari Surabaya adalah sebesar Rp1,32 juta.
"Rencananya narkoba jenis sabu-sau dan pil ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Madiun dansekitarnya," kantanya.
Sementara, guna menghindari penyalahgunaan dari narkoba yang disita, Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Madiun melakukan pemusnahan terhadap 100 gram lebih sabu-sabu maupun 400 butir pil ekstasi tersebut.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Madiun Kota Madiun dengan dihadiri sejumlah jajaran perwira di Polres Madiun kota dan kejaksaan setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun . (*)