Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya selama bulan Januari hingga pertengahan September 2016.
"Dari jumlah 21 kasus tersebut, terdapat 24 tersangka yang telah kami tangkap," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, di Madiun, Kamis.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba yang ditanganinya tersebut bermacam-macam. Ada yang merupakan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan bahkan ekstasi.
"Untuk kasus pil ekstasi merupakan tangkapan baru. Ini masih pemeriksaan intensif dan segera dirilis," kata dia.
Ia menjelaskan, dari 24 tersangka tersebut, rata-rata mengaku mendapat barang haram narkoba dari kota besar. Salah satunya Surabaya, Solo, dan ada juga yang mengaku dari Lapas Klas I Madiun.
Jika ditelusuri lebih dalam, para tersangka tersebut merupakan pengedar sekaligus pengguna. Mereka berusia produktif, yakni di kisaran 21 hingga 45 tahun.
Menyikapi makin maraknya peredaran narkoba di wilayah Madiun, pihaknya kini lebih aktif melakukan razia, baik di lapas maupun lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.
Di antaranya di tempat hiburan malam, hotel, dan kafe. Razia dilakukan secara interen ataupun melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, LSM antinarkoba, dan lainnya.
Ia juga meminta kepada para orang tua, guru, dan semua elemen masyarakat ikut mencegah peredaran narkoba sejak dini.
"Warga diminta lebih peduli dengan lingkungannya. Jika melihat praktik peredaran narkoba atau hal lain yang mencurigakan, hendaknya segera melapor ke aparat kelurahan, polisi, atau petugas keamanan lainnya untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)