Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak delapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama hampir dua bulan terakhir.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, di Madiun, Jumat, mengatakan, delapan kasus tersebut meliputi kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan peredaran pil koplo.
"Ada delapan kasus narkoba yang kami tangani sejak awal Maret hingga tanggal 21 April 2016. Dari delapan kasus tersebut terdapat sembilan tersangka yang ditangkap," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah, sabu-sabu seberat 17,07 gram, satu paket ganja kering, dan 200 butir pil "doble L" atau pil koplo.
"Para tersangka tersebut selain merupakan pengedar, ada juga yang kurir, ataupun pengguna narkoba. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Sukono.
Tidak satupun dari para tersangka tersebut memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Masing-masing tersangka mengedarkan barang haram itu dari sumber yang berbeda.
Seperti penangkapan Hanafi (37), warga Jalan Biliton pada 1 Maret lalu di persimpangan Jalan Sultan Agung, Jalan Minak Kuncar. Hanafi berhasil ditangkap saat petugas menyamar sebagai pembeli dan dilayani tersangka.
Berikutnya pada 4 Maret. Tersangka Agus Sulis (30) warga Kelurahan Winongo tertangkap tangan menyimpan satu klip sabu berisi 0,13 gram dalam bungkus rokok. Kemudian Edi Yulianto (30) pada 20 Maret di Jalan Kalingga, Kota Madiun.
"Dari tersangka Edi, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,40 gram. Untuk menghilangkan barang bukti, sabu-sabu tersebut sempat dibuang ke selokan," kata dia.
Lalu, polisi menangkap Dedi (28) warga Kelurahan Nambangan Kidul dengan barang bukti 0,38 gram. Pria pengangguran itu berusaha menghilangkan barang bukti dengan menginjaknya dibawah sepatu.
Kemudian, menangkap Susilo, dengan barang bukti paling banyak, yakni sabu-sabu seberat 15,03 gram dirumahnya. Narkoba tersebut sudah siap edar dan dikemas dalam 30 paket hemat.
Pada 30 Maret, polisi meringkus Joko (21) dan Ribut (29) warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun. Keduanya kedapatan membawa 200 butir pil dobel L.
Terakhir polisi menangkap Edi warga Kelurahan Nambangan Lor, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram dan yang terbaru berhasil menangkap buruan kasus narkoba pada 23 Oktober 2015, Gatot. Yang bersangkutan sempat melarikan diri keluar kota namun berhasil ditangkap. Pihaknya terus berupaya melakukan razia agar peredaran narkoba di Kota Madiun dapat dicegah. Razia dilakukan dengan melibatkan pihak terkait seperti BNK, TNI, dan masyarakat. (*)