Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap SN (35) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiunyang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan LMD yang diduga merupakan pengecer narkoba. LMD mendapatkan sabu-sabu dari SN," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Agung Sutrisno, Selasa.
AKP Agung menjelaskan, penangkapan tersangka ibu satu anak ini, berkat kerja sama tersangka LMD yang lebh dulu tertangkap beberapa waktu yang lalu.
"Jadi kita pancing tersangka SN ini dengan cara menyuruh tersangka LMD untuk memesan sabu-sabu. Dan saat mereka bertransaksi ditempat yang telah dijanjikan langsung kita ringkus," jelasnya.
Dari tangan tersangka SN petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika tersangka SN menjadi bandar sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir. Itu dilakukan setelah suaminya yang juga merupakan bandar sabu-sabu ditangkap oleh Polda Jatim setahun yang lalu.
"Si SN ini menggantikan peran suaminya sebagai bandar narkoba karena ditangkap Polda Jatim. Kini tersangka SN dan LMD menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 117 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihaknya akan intensif mengungkap jaringan peredaran dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Madiun yang merugikan masyarakat dan negara. (*)