Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Agung Sutrisno di Madiun, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Nadia (36) warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Yang bersangkutan kami tangkap di Jalan Raya Madiun-Ponorogo. Saat itu ia baru saja mengambil sabu-sabu dari pemasok yang merupakan temannya," ujar AKP Agung kepada wartawan.
Dari tangan ibu rumah tangga tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,26 gram. Kepada polisi ia mengaku terpaksa menjadi kurir karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dari sekali mengantar pesanan, tersangka mendapat upah Rp50.000. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pekerjaan tersebut," kata dia.
Agung menjelaskan, sabu-sabu yang dibawa tersangka Nadia diperoleh dari Karman warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan manguharjo, Kota Madiun. Polisi akhirnya berhasil menangkap Karman berdasarkan keterangan dari Nadia.
Karman kepada polisi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok di Kota Madiun. Narkoba itu dibelinya dengan harga Rp350.000 dan dijual kembali seharga Rp500.000 per paketnya.
"Karman mengaku sudah dua bulan ini menjalani bisnis haramnya. Pelanggannya adalah dari kalangan masyarakat umum," tambahnya.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut guna menyasar pemasok dari kedua tersangka tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 91 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)