Polres Madiun Tangani 12 Kasus Judi
Jumat, 27 September 2013 16:40 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak 12 kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya selama September 2013.
Kepala Polres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo, Jumat, mengatakan sejumlah perjudian yang ditangani tersebut di antaranya adalah judi togel, judi kartu, dan juga judi bola sodok.
"Dari 12 kasus perjudian selama bulan September 2013 tersebut, yang paling banyak adalah judi togel," ujar AKBP Anom Wibowo kepada wartawan.
Menurut dia, dalam kasus tersebut, pihak Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka beserta barang buktinya, di antaranya, barang bukti telepon genggam, kartu, meja bola sodok dan perlengkaannya, rekapan togel, dan juga sejumah uang tunai.
"Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP tetang perjudian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Anom Wibowo lebih lanjut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Sudono menambahkan, dari sejumlah kasus perjudian tersebut sebagian berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Hal itu karena perjudian dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Sedangkan kasus judi lainnya diungkap dari hasil penyelidikan para anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satuan Rskrim) di lapangan," ungkap Sudono.
Untuk menekan kasus perjudian dan kriminal lainnya, pihaknya akan gencar melakukan razia. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk peka jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Selain mengungkap kasus perjudian, sebelumnya Polres Madiun Kota juga memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman beralkohol hasil dari razia para petugas.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebelumnya antara lain, sebanyak 106,41 gram sabu-sabu, ganja kering seberat 2,9 kilogram, serta pil koplo sebanyak 3.029 butir.
Jumlah minuman keras yang dimusnahkan mencapai 1.208 liter jenis arak jowo dalam berbagai kemasan botol air mineral dan jerigen. Serta, minuman beralkohol produksi pabrikan sebanyak 375 botol. (*)