Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menyita sabu-sabu seberat 200 gram dari dua kurir yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Lapas Kels 1 Madiun.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono di Madiun, Kamis mengatakan kedua tersangka adalah BW (35) dan KA (30), warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Keduanya merupakan pasangan suami-istri.
Kepada polisi, pelaku mengaku dirinya hanya dititipi narkoba oleh seseorang yang tidak dikenal dari dalam Lapas Madiun.
"Kedua tersangka sudah lama menjadi TO polisi. Mereka berperan sebagai kurir narkoba titipan dari seseorang tidak dikenal dari dalam Lapas Madiun," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari tangan BW, polisi mengamankan 4,68 gram sabu-sabu. Sedangkan dari tangan KA, polisi menyita sebanyak 197,16 gram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut disimpan di saku celana yang dikenakan pelaku dan disembunyikan dalam jaket yang disimpan di lemari rumah KA.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan elektrik, kartu atm, buku tabungan, korek api, dompet, dua pakaian jaket, dan celana yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu-sabu.
Kedua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mencari pemilik sabu-sabu seberat 200 gram tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 137 huruf B UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar. (*)