Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjelaskan masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka berinisial RA (33), pemilik Klinik Ria Beauty.
"Ada beberapa pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik," kata Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Syarifah juga menambahkan kalau saat ini tersangka RA masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," katanya.
Selain itu, Syarifah juga telah memanggil sejumlah saksi ahli untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut.
Dari awal pihaknya sudah langsung koordinasi dengan ahli dan untuk tambahan saksi lainnya akan pendalaman lagi. "Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana (Malang)," katanya.
Kemudian terkait praktik Klinik Ria Beauty yang tersebar di sejumlah daerah, Syarifah tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya.
"Apapun yang mau dilaporkan, mungkin posisinya lagi di Jakarta, kami akan tetap terima. Nanti kalau tindaklanjutnya mungkin kami akan koordinasi dan lain-lain," katanya.
Intinya, katanya, saat ini kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya. Pihaknya membuka peluang (kerja sama) dengan semua pihak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dimiliki.
Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya Nomor 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id