Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kembali mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu, mengatakan, tersangka adalah Untung Margono (50) alias Ote, warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Tersangka merupakan pemain lama yang sudah diamati polisi. Dari pelaku, polisi mengamankan total sabu-sabu seberat 0,68 gram yang disita dari dua lokasi berbeda," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Menurut dia, sabu-sabu seberat 0,46 gram disita petugas dari tangan tersangka saat pelaku mengambil narkoba di jalan Thamrin, Kota Madiun.
"Sedangkan sabu-sabu seberat 0,22 gram disita polisi saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Jadi total narkoba ynag disita dari tersangka 0,68 gram," kata dia.
Selain mengedarkan narkoba, Ote juga dipastikan menggunakan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan tes urine tersangka yang positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Selain pesanan, narkoba itu juga dipakai sendiri.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dompet, HP, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AE-3636-C, serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Tersangka merupakan residivis pengedar narkoba yang ditangkap pada tahun 2005. Kini ia tertangkap polisi lagi dengan kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara sedikitnya empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*)