Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangani sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan awal di tahun 2017.
"Jumlah kasus yang ditangani kali ini sama banyaknya jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, dari lima kasus narkoba tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak sembilan orang tersangka. Kini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari lima kasus tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 47,66 gram.
Dari sembilan tersangka yang diamankan tersebut ada yang berperan sebagai pengguna dan ada juga yang bertindak sebagai pengedar narkoba.
"Kami akan terus melakukan patroli dan upaya agar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota dapat berkurang dan dibasmi," kata dia.
Sukono mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang terbaru adalah yang ditemukan di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Dalam kasus tersebut, petugas gabungan dari Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dan Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mengamankan sabu-sabu seberat 46,28 gram.
"Selain menemukan sabu-sabu, petugas gabungan juga mengamankan lima orang narapidana setempat yang diduga membawa narkoba tersebut ke dalam lapas," katanya.
Kelima narapidana tersebut antara lain AR, DP, EP, HY, dan MS yang diamankan petugas di Blok Brawijaya atas dan Blok Brawijaya bawah lapas setempat. Diduga narkoba tersebut masuk dengan cara dilempar dari luar lapas.
Akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkoba tersebut akan dijerat dengan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)