Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang tersangka di wilayah hukumnya yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Jumat, mengatakan, tersangka adalah, Gatot Margoto alias GT (38) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dan Agus Sigit Purnomo alias AS (37) warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
"GT ditangkap setelah membeli sabu-sabu. Kemudian, polisi menangkap AS, karena ia yang memiliki uang atas sabu-sabu yang dibeli GT," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di jalan desa yang menghubungkan Desa Metesih dengan Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamakan paket sabu-sabu seberat 0,22 Gram. Sesuai pengakuan tersangka, mereka akan melakukan pesta narkoba setelah membeli barang haram tersebut.
"Rencananya, usai membeli sabu-sabu itu, GM akan diberi upah oleh AS dan diajak pesta sabu-sabu. Lokasi transaksinya selalu berubah-ubah karena mereka sudah curiga jika diincar polisi," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut guna menjaring pengedar lain. Keduanya terkenal lihai dalam memilih lokasi untuk bertransaksi," katanya.
Sementara, data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat, selama Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2015, sudah menangani sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 25 kasus tersebut, jumlah tersangkanya mencapai 31 tersangka. Dengan rincian 24 orang tersangka laki-laki dan delapan orang tersangka perempuan. (*)