Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur meringkus dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang telah lama menjadi target operasi (TO) di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, saat rilis di ruang Sub-Bagian Humas polres setempat, Rabu mengatakan, tersangka adalah Erfan dan Andi. Keduanya merupakan warga Kabupaten Ponorogo.
"Mereka sudah menjadi TO kami sejak tahun 2016. Keduanya kami tangkap saat melintas di Jalan Bali Kota Madiun," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi butiran kristal bening narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram. Narkoba tersebut disimpan dalam tas warna hitam milik tersangka.
Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max yang dipakai keduanya tersangka pada saat ditangkap.
Kepada polisi, keduanya mengaku jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari seseoarang yang tidak dikenalnya di salah satu hotel yang berada di Jalan dr Soetomo Kota Madiun.
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibeli secara bersamaan dan rencananya akan digunakan sendiri, bukan untuk diedarkan.
"Narkoba itu dibeli secara patungan, masing-masing membayar sebesar Rp100 ribu. Kasus ini masih kami kembangkan terus guna menyisir pemasoknya," kata Sukono.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)