Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria warga setempat yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono di Ngawi, Kamis mengatakan, tersangka adalah David (42) warga Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
"Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) polisi sejak setahun terakhir. Aksinya sudah diawasi," ujar AKP Eko Setyo kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Ngawi Kota. Tersangka ditangkap saat bersepeda di Gang Sri Gunting, Jalan Sultan Agung Ngawi.
Polisi lalu langsung melakukan penggeledahan terhadap laki-laki mantan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tersebut. Penggeledahan dilakukan pada saku celana dan jaket yang digunakan tersangka.
Hasilnya, di saku jaket tersangka, polisi mendapati bungkus rokok filter. Petugas langsung membuka dan ternyata isinya bungkusan kertas putih yang merupakan ganja kering seberat 9,35 gram.
"Pelaku langsung kami amankan termasuk barang bukti ganja, jaket, dan ponsel pelaku guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Hasil pengembangan sementara, David mendapatkan barang haram itu dari Solo dan Yogyakarta. Tersangka selama ini sering mengambil barang pesanannya, namun sesekali dipasok melalui kurir.
Meski demikian, pria yang pernah dipenjara karena kasus kecelakaan itu berdalih jika ganja yang dimilikinya itu untuk diperjualbelikan. Ia mengaku ganja itu untuk dikonsumsi sendiri sebagai penambah stamina saat bekerja sebagai sopir.
"Walaupun demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)