Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Kamis, mengatakan kedua pelaku adalah Septian (24) seorang mahasiswa Universitas Suryo Ngawi dan Imam Fathonah (19) yang baru saja lulus dari salah satu SMK di Ngawi.
"Keduanya merupakan warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi. Mereka ditangkap di jalan sekitar desanya," ujar AKP Wasno kepada wartawan, di Ngawi.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat dan penyelidikan polisi, yang mencurigai adanya pemuda pemasok narkoba di lingkungan mahasiswa dan pelajar kabupaten setempat.
Saat ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri dan nyaris menabrak polisi dengan sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi AE-5783-LQ yang dikendarainya. Tersangka septian juga berusaha menghilangkan barang bukti ganja yang dibawanya dengan membuangnya ke pinggir jalan.
Beruntung keduanya berhasil dibekuk dan setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok milik tersangka seberat 9,25 gram.
"Polisi menduga, ganja kering sebanyak itu tidak dikonsumsi sendiri. Melainkan dijual dalam paket eceran untuk diedarkan ke kalangan mahasiswa dan pelajar Ngawi" kata dia.
Pelaku mengaku, setiap paket eceran ganja dijual dengan harga Rp30 ribu. Dengan demikian, keuntungan pelaku bisa mencapai dua kali lipat.
"Kami masih menyelidiki kasus peredaran narkoba ini lebih lanjut. Termasuk medesak dari mana ganja kering tersebut diperoleh tersangka," tambah Wasno.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)