Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Buru Sergap Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pemuda pengguna pil koplo jenis "Trihexyphenidyl Holy" atau yang biasa disebut dengan obat "Tri X" atau "Trihex" yang melanggar hukum.
"Tersangka adalah Yogi Randi (19) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi," ujar Petugas Sub Bagian Humas Polres Ngawi Iptu Parasito kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Trihex sebanyak 40 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok. Polisi juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor milik yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Jalan Ronggo Warsito Ngawi tanpa perlawanan berarti dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kepada polisi, tersangka membantah jika pil-pil Trihex tersebut akan dijualnya lagi. Ia mengaku pil-pil tersebut akan dikonsumsninya sendiri karena sudah merasa kecanduan.
Sementara, sesuai informasi, pil Trihex atau dikenal dengan nama THP, merupakan obar keras berbahaya yang penggunaannya diawasi oleh dokter.
Obat itu merupakan obat untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa.
Obat itu memiliki efek meningkatkan "euforia" dan menimbulkan halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.
"Tentunya sangat berbahaya. Karena itu penggunaannya diawasi oleh dokter atau medis lainnya dan tidak boleh dijual bebas," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)