Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang janda muda di wilayah hukumnya yang diduga kuat menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno di Ngawi, Selasa mengatakan tersangka adalah SB (27) warga Kecamatan Ngawi.
"Kasus ini masih didalami lebih lanjut untuk mengungkap dari mana ganja tersebut diperoleh tersangka," ujar AKP Wasno kepada wartawan.
Dari wanita mantan TKI di Malaysia tersebut, polisi mengamankan ganja kering seberat 7,47 gram. Selain itu juga mengamankan motor Yamaha Mio dan HP milik pelaku.
Wasno menjelaskan, penangkapan janda muda tersebut bermula dari kecurigaan anggota polisi yang sedang patroli terhadap pelaku. Saat itu, pelaku terlihat mondar-mandir dengan motornya di Jalan Yos Sudarso pada Jumat (12/8) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat dihentikan dan digeledah, polisi berhasil menemukan bungkus rokok di saku celana belakang. Saat dibuka, bungkus rokok tersebut berisi bungkusan lagi yang dilapisi lakban coklat dan kertas putih," kata dia.
Polisi lalu membuka bungkusan itu dan ternyata berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja kering. Atas temuan itu, petugas langsung membawa SB dan bungkusan ganja ke Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Sole yang diduga berasal dari wilayah Jawa Tengah.
"Kami masih mendalami kasus ini dengan mengejar pengedar ganja yang disebut tersangka, dugaan kuatnya dari arah Jateng," tabah dia.
Pengakuan tersangka, ia baru pertama kali mengosusi narkoba. Itu terpaksa ia lakukan karena sedang bingung pascaperceraiannya dengan mantan suaminya baru-baru ini.
Pelaku semakin bingung karena juga ditinggal anaknya meninggal dunia baru-baru ini hingga akhirnya lari ke hal yang negatif.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)